You are currently viewing Tentang Faktor Penjualan Mulai Pengertian Hingga Fungsinya
Tentang Faktor Penjualan Mulai Pengertian Hingga Fungsinya

Tentang Faktor Penjualan Mulai Pengertian Hingga Fungsinya

Di jurnal manajemen ini akan membahas segela tentang faktor penjualan. Faktor penjualan merupakan bukti tagihan yang sudah dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diberikan ke konsumen atas pembelian sejumlah barang atau jasa yang Kena Pajak (BKP/JKP). Faktor penjualan biasanya akan diberikan usai melakukan serah terima BKP atau sesudah diterimanya JKP ke konsumen.

Di kegiatan sehari-hari kita pasti sering menemukan faktur penjualan. Contohnya ketika membeli perlengkapan kantor, buku maupun saat menyewa jasa binatu atau londry. Usai membayar dan menerima barang, atau ketika pekerjaan jasa yang kita sewa sudah selesai dilakukan, maka para penjual dan pemberi jasa tersebut biasanya akan memberi faktur penjualan.

Faktur penjualan adalah sebuah dokumen yang penting. Bahkan dapat dipakai menjadi sebuah bukti bila konsumen merasa dirugikan terkait produk yang sudah dibeli atau jasa yang sudah dilakukan. Itulah pengertian dari faktor penjualan. Di jurnal manajemen kali ini juga akan membahas hal-hal lain yang berkaitan dengan faktor penjualan.

Dasar hukum dari fakktor penjualan dengan spesifik memang tidak terdapat undang undang (UU) maupun peraturan yang ada di bawahnya yang telah mengatur tentang faktur penjulan. Tetapi dalam segi perpajakan, faktur penjualan adalah bagian dari faktur pajak yang sederhana. Dapat kita temui di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomer PER-58/PJ/2010 yang membahas syarat dari faktur pajak sederhana.

Dan pengertian dari faktur pajak sederhana ialah jenis faktur pajak yang sudah dikeluarkan PKP yang sudah menyerahkan atau menerima BKP/JKP dengan eceran. Sedangkan hubungan faktur penualan menjadi bagian dari faktur pajak ini bisa ditemukan pada pasal 4 ayat (1).

Kesimpulannya bahwa faktur penjualan juga dapat dijadikan buki pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap BKP dan JKP. Maka dari ittu faktur penjualan adalah salah satu bukti sah untuk pelaporan pajak.

Fungsi Faktur Penjualan

Di atas sudah kita bahas tentang pengerti hingga dasar hukum dari faktur penjualan. Selanjutnya jurnal manajemen akan membahas fungsi dari faktur penjualan, ada beberapa fungsi atau kegunaan dari faktur penjualan yang jelaskan sebagai berikut:

  • Untuk informasi berkaitan dengan BKP/JKP yang sudah dibeli pelanggan. Informasi kali ini dimaksudkan untuk menjadi bukti tertulis terkait kuantitas serta harga barang.
  • Untuk menjadi informasi nilai tagihan yang perlu dibayar oleh konsumen.
  • Menjadi bukti bahwa BKP yang telah diberikan memang sesuai dengan apa yang dipesan. Bila ada kesalahan, konsumen dapat menggunakan faktur penjualan untuk bisa melakaukan komplain.
  • Bermanfaat untuk dijadikan dokumen rujukan oleh konsumen untuk membeli barang. PKP dapat menunjukkan faktur penjualan yang sudah dikeluarkan sehinggan konsumen bisa tahu harganya.
  • Faktur penjualan juga bisa menjadi bukti yang valid untuk bisa menyusun laporan keungan.
  • Faktur penjualan juga bisa menjadi bukti sah untuk bisa melakukan pelaporan pajak.

Beberapa fungsi di atas merupakan kegunaan dari faktur penjualan. Walaupun berfungsi menjadi bukti sah saat pelaporan pajak, faktur penjualan tidak mempunyai suatu bentuk yang baku. Berbeda dengan faktur pajak standar yang mempunyai bentuk baku dan juga mempunyaiNomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sudahdikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

DJP memang tidak memiliki aturan yang spesifik tentang bentuk baku dari fakturpenjualan. Di dalam PER-58/PJ/ 2010 pun telah ditulis bahwa bentur dan ukuran formulir faktur pajak sederhana, yang manan ada di dalamnya sudah termasuk faktur penjualan., yang telah disesuaikan dengan kepentingan PKP. Ini berarti bahwa setiap PKP memiliki hal untuk mendesain bagian dari faktur penjualan yang bisa disesuaikan dengan keperluan PKP yang bersangkutan.

Itulah fungsi serta bentuk dari faktur penjualan selanjutnya kita akan membahas tentang komponen faktur penjualan. Jurnal manajemen akan membahas berbagai komponen dari faktur penjualan dengan detail di bawah ini.

Komponen dari Faktur Penjualan

Walaupun bentuk dari faktur penjualan tidak mempunyai bentuk yang baku, ini bukan berarti DJP tidak memiliki aturan terkait susunan faktur penjualan. PER-58/PJ/2010 dengan spesifik telah mengatur komponen yng perlu disertakan di dalam faktur penjualan. Berbagai komponen tersebut sebagai berikut:

  • Nama, alamat sertaNOmor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah menyerahkan BKP.
  • Kemudian jenis BKP yang sudah diserahkan
  • Harga jual yang usai digaktorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau seberapa besar PPN yang dicantumkan dengan terpisah.
  • Lalu pajak penjualan dari barang mewah (PPnBM) yang dipungut.
  • Kode, nomer seri serta tanggal dibuatnya faktur.

Namun di bagian misalnya kode serta nomer seri pada fakur penjualan memang tidak diatur atau tidak dikeluarkan oleh DJP. Walaupun belum ada kejelasan tentang komponen dari faktur pennjualan di jurnal manajemen ini akan memberikan detai dari komponen yang ada di faktur penjualan dan juga dengan penjelasannya.

  • Nama perusahaan atau identitas dari PKP. Pada bagian ini akan ditulis nama, logo dan alamat perusahaan.
  • Nama dari pembeli atau konsumen. Di bagian ini akan diisi nama konsumen yang sudah melakukan transaksi dengan PKP, lengkap dengan alamat kantornya. Adanya detail ini bisa menjadi bukti otentik dari adanya transaksi antar dua belah pihak ini sangat penting. Tetapi, di bagian identitas dari konsumen tidak dibutuhkan untuk PKP yang bergerapa pada bidang penjualan BKP eceran.
  • Nomor seri atau nomor transaksi. Faktur penjualan umumnya mempunyai kode transaksi yang sudah disusun berdasarkan dengan kebutuhan PKP yang telah menerbitkannya. Ini berfungsi untuk bisa membedakan transaksi satu dengan transaksi lainnya.
  • Tanggal dari faktur penjualan. Di bagain ini akan memberikan informasi waktu kapan melakukan transaksi dilakukan, sehingga PKP dapat menuliskannya pada jurnal harian yang berdasarkan dari faktur penjualan tersebut.
  • Detai dari transaksi. Di faktur penjualan umumnya ada beberapa kolom yang cukup besar yang berfungsi untuk menulis detai dari transaksi yang sudah dilakukan.
  • Nominal yang akan dibayar. Nominal yang akan ditulis di faktur penjualan mencakup sub-total di setiap BKP, PPn yang telah dipungit serta tital harga yang perlu dibayar oleh konsumen. Bagian ini merupakan bagian penting sebab konsumen perlu mengetahui bahwa transaksi yang telah dialkukan sudah meliputi pembayaran pungutan PPN.
  • Nama tanda tangan oleh kasir serta nama tanda tangan oleh konsumen. Di dalam faktur penjualan juga terdapat dua ketarangan tersebut, iniĀ  menjadi bukti bahwa transaksi telah dilakukan dan atas persetujuan dari dua belah pihak. Jika BKP tidak sesuai dengan pesanan, konsumen dapat melakukan komplain kepada orang yang namanya sudah tercantun pada faktur penjualan tersebut. Tetapi bilausaha dari PKP merupakan penjualan barang eceran, keterangan nama serta tanda tangan konsumen tersebut jarang diberikan.

Itulah beberapa komponen dari faktur penjualan beserta detail penjelasannya yang mungkin bisa membantu kamu untuk memulai usaha PKP dengan membuat faktur penjualan.