You are currently viewing SLF Singkatan dari Apa dan Dimana Tempat Mengurusnya

SLF Singkatan dari Apa dan Dimana Tempat Mengurusnya

  • Post author:
  • Post category:Info

SLF singkatan dari Sertifikat Laik Fungsiyang dikeluarkan oleh peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat RI. Selain surat penting seperti IMB, surat ini juga cukup penting untuk semua pemilik properti ketika ingin menggunakan bangunan tersebut.

SLF sendiri diterbitkan oleh pemerintah daerah Jakarta pada bangunan bertipe gedung yang sudah diselesaikan. Sesuai dengan IMB, serta memenuhi syarat kelayakan teknis yang memiliki fungsi sesuai bangunan dasar.

Yang mana kelaikan tersebut hasil dari pemeriksaan dari instansi yang berhubungan atau terkait. Jadi cukup penting untuk memahami SLF singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi, sesuai dengan namanya.

Biaya Urus SLF

Surat satu ini amat penting dimiliki oleh semua pemilik properti, apakah bangunan tersebut berfungsi sesuai dengan standar atau tidak. Dan harus telah memiliki sertifikat tersebut sebelum bangunan dipakai.

Fungsi dari SLF ini sendiri untuk melakukan penilaian secara teknis ketahanan bangunan. Yang mana untuk melindungi ketertiban hukum penyelenggaraan gedung yang fungsional, andal, seimbang, dan selaras dengan sekitarnya.

Tentunya Anda tak ingin menempati sebuah properti yang melanggar hukum dari negara ini. Bahkan juga tak seimbang dengan lingkungan sekitar dari bangunan tersebut.

Dapat disimpulkan bahwa, tiap standar bangunan yang layak itu tergantung dari daerah masing-masing. Hal ini berdasarkan dari pengertian SLF sendiri yang dikeluarkan oleh izin bangunan.

Ketika telah memahami SLF singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi, maka hal selanjutnya adalah bertanya berapa biaya yang dikeluarkan. Dalam pembuatan SLF ini sendiri tidak dipungut biaya sedikitpun. Terkecuali jika Anda menggunakan jasa pengurusan slf konsultan atau jasa orang lain. Tentu Anda harus membayar jasa tersebut karena sudah membantu Anda dalam menerbitkan sertifikat ini. 

Untuk menghemat biaya, waktu, dan tenaga, dapat mencari tahu terlebih dahulu, apa saja standar yang harus dipenuhi untuk bangunan. Hal ini juga menghindari keterlambatan mengurus surat tersebut dan bangunan dapat digunakan lebih awal.

SLF Singkatan dari

Dimana Tempat Mengurus SLF?

Umumnya lama proses permintaan sertifikat ini dapat membutuhkan waktu dari satu sampai tiga bulan. hal ini juga tergantung dari tingkat kesulitan, kelengkapan data administrasi, dan luas bangunan gedung.

 Maka dari itu, perlu mempersiapkan sedari awal berkas-berkas yang diperlukan agar mempercepat proses permohonan. Tentunya juga sabar dalam menunggu prosesnya, karena tingkat kesulitan tiap bangunan itu berbeda.

Yang pertama mengisi surat permohonan, kedua menyiapkan fotokopi identitas diri, fotokopi surat izin usaha. Namun jika bukan perseroan dapat menggunakan akta badan usaha atau badan hukum.

Selanjutnya melampirkan fotokopi tanda kepemilikan tanah, IMB, berita acara yang telah dikonfirmasi selesainya pelaksaan bangunan. Dan sesuai dengan syarat terpenuhinya IMB.

Dan masih banyak lagi surat-surat yang perlu dipersiapkan lainnya. Hal ini dapat langsung ke kantornya untuk mengurusnya. Anda dapat melakukan permohonan untuk mendapatkan SLF yang telah melengkapi persyaratan data administrasi. Anda bisa ke kantor DPMPTSP untuk melakukan permohonan.

Jangan sampai ada data administrasi yang tertinggal ya. Pastikan bahwa bangunan yang dimiliki telah siap untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Ketahui Cara Mengubah Hunian Anda Menjadi Rumah Pintar

Kesimpulan

Dengan adanya Sertifikat Laik Fungsi ini menandakan bahwa bangunan tersebut telah memiliki standar yang tepat untuk ditempati. Dengan standar keserasian, keselarasan, keseimbangan, fungsional dan sesuai dengan lingkungannya.

Anda dapat mengurusnya sesegera mungkin untuk mengajukan permohonan SLF ini ketika bangunan telah selesai dikerjakan. Permohonan yang cepat juga memberikan dampak yang baik ke depannya untuk diri sendiri.

jadi dapat disimpulkan SLF singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi yang menerapkan sistem standardisasi sesuai dengan hukum berlaku. Hal tersebut dimaksudkan untuk kenyamanan bersama dalam membangun sebuah properti atau bangunan.