Judi online adalah sebuah fenomena baru di dunia game. Kalau dahulu orang bermain game secara lokal, tanpa jaringan internet, sekarang seiring perkembangan jaman, judi online semakin merambah.
Hal ini pasti disambut baik oleh para pecinta game. Banyak situs judi online bermunculan. Seperti yang terjadi di Kalimantan, ayah dan anak nekat menjadu bandar judi online.
Sebelum kita membahas tentang sekeluarga yang kompak jadi bandar judi online, saya ingin menjelaskan sedikit perihal togel. Bagi anda yang mungkin sudah mengetahui apa itu togel, skip saja paragraf ini. Atau boleh dibaca, anggap aja ini buat menyegarkan kembali ingatan anda tentang togel.
Togel sebetulnya datang dari katai “toto gelap”. Dalam permainan ini pemain bebas menebak angka yang akan keluar.
Dari jaman kolonial, togel ini sebetulnya sudah lama dimainkan oleh masyarakat Indonesia. Bisa dikatakan, jenis permainan ini juga mempunyai kaitan sejarah yang bersamaan dengan sejarah Indonesia.
Pada akhirnya togel seiring berkembangnya zaman, juga berkembang mengikuti tren. Hingga akhirnya togel yang tadinya dimainkan secara offline berubah menjadi judi online.
Sejarah Togel di Bumi Indonesia
Game ini awalnya dikenal masyarakat dengan sebutan Toto. Perlu dicatat bahwa jenis permainan ini belum dilarang oleh pemerintah di masa lalu. Ini bahkan permainan yang disponsori pemerintah. Saat itu, banyak orang mengira Toto hanyalah permainan menebak angka. Cuma jeleknya, game ini bisa bikin ketagihan para gamer.
Beda halnya dengan permainan qq online atau poker online yang biasanya datang dari kelas menengah keatas. Sebagian besar penggemar game toto ini berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Tanpa disadari, ada juga hal-hal yang membuat masyarakat kelas menengah ke bawah menjadi kecanduan.
Setelah menyadari banyak masyarakat menengah ke bawah yang menggantungkan hidupnya pada judi ini, pemerintah daerah berencana memberlakukan peraturan untuk menghentikan perjudian di seluruh Indonesia.
Akan tetapi, upaya pemerintah daerah tidak efektif. Banyak penjudi diam-diam tetap bermain judi. Itulah asal musabab yang akhirnya membuat nama toto menjadi toto gelap, karena dibuat secara sembunyi-sembunyi.
Karena masih bersifat kontroversi akhirnya sebagian besar perjudian dilakukan secara rahasia. Semakin dilarang, semakin banyak dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, menyebabkan jenis online juga semakin meningkat.
Sekeluarga Jadi Bandar judi online
Karena keuntungan yang menggiurkan, seorang ayah nekat menjadi bandar judi online bersama anaknya. Bapak yang berasal dari sebuah desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kalsel) ini ditangkap polisi. Bapak yang berinisial MN ini ditangkap di Pasar Amuntai setelah polisi menerima laporan masyarakat atas maraknya perjudian di tengah pandemi Covid-19 yang melibatkan MN.
Iptu Kamaruddin, Kasat Reskrim Polres HSU mengatakan, MN diketahui menjalankan bisnis tersebut bahkan dengan melibatkan anak kandungnya ME (26).
Kamaruddin mengatakan, kedua pelaku ini menjalankan bisnis judi online ini dengan menggunakan dua buah handphone dengan cara mengakses situs judi bernama jostoto. Bersama keduanya juga ikut diamankan selembar kertas yang berisi angka-angka.
Menurut Iptu Kamarudin, ayah dan anak ini mengaku bahwa mereka hanya berperan sebagai pengumpul. Mereka bukan pemain. Mereka hanya bandar judi ini.
Selain handphone dan secarik kertas berisi angka-angka, polisi juga menyita sebuah kartu ATM dan alat tulis. Semuanya akan dijadikan alat bukti atas perkara ini. Polisi menduga bahwa ayah dan anak ini sudah menjalankan aksinya dalam waktu yang lama.
Komarudin menambahkan lebih lanjut bahwa kedua pelaku beserta barang bukti sudah di bawa ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut. Dan sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka atas kejadian ini, kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres HSU.
Mereka akan dijerat Pasal 303 ayat 1 KUHP mengenai perjudian. Ancamannya adalah hukuman kurungan penjara maksimal 2 tahun.
Demikian artikel ini kami persembahkan untuk kalian semua . Semoga artikel ini menjadi pelajaran bagi orangtua untuk tidak mengajak anak atau anggota keluarga lain dalam menjalankan bisnis yang membahayakan si anak.