PSBB atau pambatasan sosial berskala besar sudah ditetapkan oleh pemerintahan Indonesia di seluruh wilayah. Akibat kebijakan tersebut, banyak sekolah yang tutup, waktu berdagang juga terbatas hingga pengurangan karyawan di suatu perusahaan. Hal tersebut justru dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk bermain judi dengan maksut mencari penghasilan tambahan. Seperti seorang warga di Sumatra Barat yang terlibat kasus judi togel online.
Praktik judi toto gelap ternyata masih dilangsungkan di Limapuluh Kota, pada saat wilayah tersebut masyarakat berada dalam persiapan Pilkada dengan keadaan pandemi Covid-19. Hal tersebut terpaparkan setelah tertangkapnya seorang pengecer nomor togel di Jorong Simpang Tiga Kenaga, Nagari Sungaiantuan, Kecamatan Mungka. Pada hari Kamis malam tanggal 3 September Tim Operasional Satreskrim Polres Limapuluh telah sukses membekuk pelaku yang terindikasi praktik judi online.
Pengecer togel yang terciduk di Sungaiantuan, Mungka tersebut berinisial SPR. Lelaki yang berusia 54 tahun ini tertangkap atas informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Simpang Tiga Kenanga marak terjadi judi togel via handphone. Begitulah tutur Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso SIK lewat Kasat Reskrim AKP Nofrizal Chan kepada Padang Ekspres.
AKP Nofrizal Chan mengatakan bahwa setelah menemukan informasi warga setempat tersebut, Tim Operasional Satreskrim langsung mengerjakan penyelidikan ke TKP, yaitu Simpang Tiga Kenanga. Dari hasil penyelidikan, benar saja di wilayah tersebut marak terjadi perjudian nomor toto gelap. Yang mana sistem kerjanya adalah si pengecer mengirimkan nomor togel lewat SMS.
Kemudian di hari Kamis malam jam 8 WIB, 3 September, Tim Operasional Satreskrim setelah berkoordinasi dengan AKP Nofrizal Chan langsung beraksi menuju ke tempat target beroperasi. Lalu sekitar jam 10.15 malam, tim telah tiba di tempat kejadian peristiwa dan langsung menangkap pelaku SPR tanpa adanya tindakan perlawanan dari pihak terduga.
Pada saat itu terduga SPR mengakui memang benar telah mengerjakan jual beli togel via ponsel. Selanjutnya tim polisi langsung menyita barang bukti berupa handphone, buku ramalan mimpi, pulpen dan sejumlah uang yang terdapat kaitannya dengan permainan judi jenis togel online yang dikerjakan oleh tersangka.
Dan berdasarkan keterangan dari AKP Nofrizal Chan, terduga SPR akan dijerat dengan pasal 303 jo pasal 303 ayat (1) jo UU Nomor 7 Tahun 1974, mengenai pelanggaran hukum negara perihal perjudian. Dalam permasalahan ini, Polres Limapuluh Kota pun meminta penjelasan dua orang saksi ketika penangkapan, yaitu pria yang berinisial POS dan MR.
AKP Nofrizal Chan yang begitu komunikatif dengan para wartawan pun mengatakan bahwa kasus judi togel bakal terus ditindak lanjuti. Sebelumnya tim Reserse Kriminal Limapuluh Kota telah mengamankan penambang pasir tanpa izin di Taram. Selain itu, mereka pun telah menangani permasalahan tambang di Pangkalan tempo hari.
Memang penting dari anggota Reserse Kriminal untuk menangani kasus perjudian yang seperti ini dan juga pelanggaran hukum lainnya. Sebab perjudian togel online ini semakin menjamur karena teknologi pun makin maju. Kini para pelanggan judi di situs togel online bisa berperan sebagai bandar.
Dengan menjadi bandar seperti pelaku SPR, mereka dapat memperjual belikan nomor togel kepada masyarakat yang berminat. Kemudian dari permintaan para pembeli nomor, seorang pelanggan yang memiliki akun togel online itu pun langsung memasangkan nomor toto sesuai permintaan.
Para bandar toto ilegal di negeri ini bisa mendapatkan keuntungan dari para pembeli nomor dan juga bandarnya. Sebab kalau ada pelanggan yang menang, maka bandarnya juga meminta imbalan sesuai dengan perjanjian. Sepenuhnya uang kemenangan akan masuk ke akun togel online si bandar atau pengecer tersebut. Dengan begitu pun jalan transaksi utamanya adalah melalui rekening dari si bandar.
Jadi mau tidak mau para pelanggan yang menang akan memberikan upah kepada bandar tersebut.
Jadi pengecer maupun pelanggan togel online, mereka masih tetap dikenai pasal yang telah disebutkan. Sebab pemerintahan tidak memandang alat apa dan sistem apa yang digunakan warga untuk bermain judi. Sebab itu adalah salah satu pelanggaran hukum di NKRI yang harus di adili.