Permainan judi online seringkali melibatkan jaringan internasional. Hal ini juga seperti yang dilakukan oleh pihak kepolisian Medan. Personel Satuan Reskrim Polresta Medan berhasil membongkar permainan judi online internasional beromzet miliaran rupiah setiap minggunya.
Bisnis ini dikelola oleh warga negara Turki dan meringkus sembilan tersangka di Kelurahan Dwikora di daerah tersebut.
Pihak kepolisian berhasil menangkap sembilan orang pemain judi. Penangkapan ini terjadi karena adanya informasi diperoleh dari masyarakat, ada sebuah warnet sering dijadikan permainan judi online jenis poker.
Setelah diselidiki, petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan mengamankan TMB (33) pemilik warnet di Jalan Kapten Muslim Medan pada Sabtu 14 Februari 2015 malam.
Tersangka ini adalah PR (18), PRD (19) dan RN (23) yang sedang bermain serta HET (28), RES (20), OJT (20), SMT dan (27) RSS (24) berperan sebagai operator.
Barang bukti yang disita oleh polisi antara lain enam unit komputer, lima buku tulis, uang tunai Rp4.300.000, 11 buku tabungan, 2 ATM dan 1 token bank.
Bahkan, kegiatan perasional perjudian itu dilakukan melalui website atau facebook yang dibuat seorang Warga Negara Turki. Sistem yang dipakai adalah dengan operator yang mengelola situs dan para pemain bisa masuk untuk bermain dengan menggunakan kode tertentu. Chip dibeli dari operator dengan harga tertentu.
Untuk metode pembayaran dilakukan melalui rekening tertentu yang sudah disepakati. Perjudian ini sudah berlangsung sejak enam tahun lalu. Selama sebulan, bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah. Bulan lalu saja, Rp330 juta.
Hasil dari perjudian tersebut, dikirim kepada warga negara Turki tersebut lewat rekening bank. Akibatnya, kesembilan tersangka itu, dijerat Pasal 303 ayat (1) subsider Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Sumber: sumut.antaranews.com