Direktorat Reserse dan Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menangkap empat penjudi online terkait judi bola dan lainnya.
Bukan main-main, nilai omset omset judi online internasional mencapai 800 juta dalam satu putaran setiap minggunya. Empat tersangka yang ditangkap adalah AS (36), warga Araya House di Blimbing, Malang; WH, 37 tahun, warga Malang; Warga Jalan Darmo Harapan di Surabaya adalah YS, 39, dan positif HIV.
Butuh waktu lama untuk menangkap keempat pelaku karena kecerdasan mereka dalam melakukan perbuatan haram tersebut.
Awalnya petugas menangkapnya di rumahnya di Araya, Blimbing, Malang, sekitar pukul 19.30 pada 19 Maret. Tersangka bertindak sebagai pengurus yang memperoleh hasil perjudian dari seluruh pencuri di wilayah Jawa Timur.
Baca juga: Usai Transaksi Judi Online Di Warnet Pemuda Asal Lhokseumawe Ini Ditangkap Polisi
Kemudian, pada tanggal 20 Maret 2017, sekitar pukul 21.00, bertempat di apartemen Water Place Surabaya, W.H. W.H. Ini bertindak sebagai penghubung antara AS dan YS, membayar US $ 3 juta sebulan.
Berdasarkan hasil pengembangan keduanya, petugas mendatangi rumahnya di Jalan Darmo Harapan Surabaya pada 22 Maret sekitar pukul 07.30.
YS ini bertindak sebagai administrator distributor HI dan mengumpulkan uang dari simpanan bajakan yang dikumpulkan oleh Amerika Serikat.
Pada 3 April 2017, HI yang diburu akhirnya diserahkan ke Kantor Detres Krim Polda Jatim. Tersangka tak lain adalah YS yang berperan dalam mengontrol pendapatan dan belanja hasil perjudian di Piala Dunia.
Artikel ini telah tayang di JPNN.com