You are currently viewing Judi Dingdong di Pontianak Dirazia Polisi 13 Pemain Diamankan

Judi Dingdong di Pontianak Dirazia Polisi 13 Pemain Diamankan

  • Post author:
  • Post category:Berita

Anggota Polres Pontianak, Jatanras, menangkap hingga 13 orang yang terlibat perjudian dengan mesin dingdong, kata Kepala Bareskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni.

Dia mengamankan 13 pemain pada Sabtu (9/9/2017) sekitar pukul 20.30 WIB, yang terdiri dari dua kasir, lima pemain, dan enam saksi, saat ditangkapnya sebuah boks mesin judi di kawasan Pasar Piala Distrik Sungai Cup Kabupaten Kubu Raya “, kata M Hosni, Minggu (10/9/2017) di Pontianak..

situs togel online

Dia mengatakan, terungkapnya aktivitas perjudian tersebut karena adanya informasi dari masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh Satuan Jatanras Polres Pontianak untuk melakukan razia.

Akibat penggerebekan tersebut, kami menangkap 13 orang yang diduga melakukan tindak pidana judi dingdong. Ke-13 tersangka beserta barang bukti akan disimpan di Mabes Polri Sungai Cup untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka berinisial 13 orang yang berhasil mengamankan perjudian dengan mesin Dingdong adalah Ak (22), IST (26), Bd (36), Ad (18), RH (28), Gw (20). ), MS (21), EWT. (18), Mj (19), THK (59), ALH (56), HC (44) dan Sg (57) yang semuanya merupakan warga Sungai Kakap.

Saat kami menyergap semua tersangka, mereka berjudi online di mesin elektronik. Selain tersangka, kami juga berhasil menyita barang bukti yaitu Rs 3,2 juta, lima kartu swing untuk mesin Dingdong, kalkulator, lima ponsel, dan tiga buku, “katanya. .

Tak hanya itu, barang bukti lainnya juga diamankan, yakni 19 boneka kado, dua kompartemen kecil, satu kompartemen besar, sekotak rokok campur, satu gelas, blender, empat kandang berisi lima liter minyak goreng, dan satu sepeda anak. , teko kaca, mangkuk logam, tas kulit, satu set kunci dan mixer kaca.

Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 303 KUHAP terkait perjudian, kata Hosni.

Sumber: suara.com