You are currently viewing Buat Resah Warga, Lapak Judi di Medan Diserbu Puluhan Emak-Emak

Buat Resah Warga, Lapak Judi di Medan Diserbu Puluhan Emak-Emak

  • Post author:
  • Post category:Berita

Sebelum melakukan penyerbuan dan juga penghancuran lapak perjudian terkait,
warga bersama Bhabinkamtibmas Babinsa serta kelurahan sebelumnya telah
mengultimatum pengelola lapak perjudian tersebut untuk menutup usahanya.
“Kami sebelumnya sudah menyurati itu. Namun mereka tetap membandel dan buka”,
jelas Nurbaiti kepada wartawan.

Ketika diwawancara, kepala Lingkungan Medan Labuhan ini sempat ditanya tentang
siapa pemilik dari lapak perjudian yang sebelumnya mereka paksa tutup ini. Nurbaiti
pun menjelaskan bahwa pengelola lapak perjudian tersebut bukanlah warga asli.
Ia juga menambahkan bahwa tempat yang dijadikan lapak perjudian tersebut hanya
disewa. Pengelola lapak tersebut mendirikan dan mengoperasikan lapak perjudian
tanpa sepengetahuan pihak kecamatan Medan Labuhan.

“Bukan warga kami. Mereka itu menyewa di sana. Masuk (pindah) tidak ada
pemberitahuan ke kami. Tiba-tiba sudah beroperasi saja lapak judi,” Ungkap Nurbaiti
melengkapi keterangannya.

Aksi penyerbuan warga Medan Labuhan ke lapak perjudian tersebut juga
dikonfirmasi oleh kepala Lingkungan 11 Medan Labuhan, Budiono. Ia membenarkan
warga, termasuk puluhan emak-emak datang ke lokasi lapak judi tersebut dan
menghancurkan mesin judi tembak ikan yang ada di lokasi.

Budiono juga sempat menyebutkan bahwa aksi para warga tersebut bertujuan baik
agar penyakit masyarakat seperti perjudian tidak lagi ada di lingkungan mereka.
Terkait dengan pelaku yang membuka bisnis perjudian ini, belum diketahui identitas
jelas dari pelaku. Namun berdasarkan KUHP, pelaku akan dapat dijerat dengan pasal
303 ayat 1 tentang penyelenggaraan perjudian dengan ancaman hukuman penjara
paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah.

Bukan hanya arena perjudian, angka perjudian daring di Indonesia pun hingga saat
ini cukup mengkhawatirkan. Pasalnya semakin banyak situs permainan judi seperti
situs poker online, permainan slot dan lainnya yang dapat ditemukan dengan
mudah melalui pencarian internet.

Dalam hal ini, tindakan tegas dari pihak kepolisian amat dibutuhkan untuk dapat
menekan angka perjudian ini, entah itu perjudian langsung maupun daring.

Buat Resah Warga, Lapak Judi di Medan Diserbu Puluhan Emak-Emak
Praktik perjudian di kota Medan kembali terekspos. Kali ini warga mendapati
adanya praktik permainan ilegal ini di Medan Labuhan, Kota Medan.

Praktik perjudian ini jelas membuat banyak warga setempat kesal dan melampiaskan nya
dengan menyerbuk lapak perjudian tersebut.

Yang cukup unik dari aksi penyerbuan lapak judi tersebut, nampak puluhan emak-
emak yang berpartisipasi. Setiba di lokasi lapak perjudian tersebut, para emak-emak
tersebut langsung beraksi menghancurkan sejumlah permainan judi yang ada di
lokasi, seperti judi tembak ikan dan judi ketangkasan. (4/1/2021)

Aksi turunnya emak-emak menghancurkan lapak perjudian ini pun sempat direkam
dan diunggah di sejumlah media sosial. Tidak menunggu waktu lama, video tersebut
pun langsung menjadi viral.

Dilansir dari halaman Tribunnews, aksi warga, khususnya para emak-emak yang
menyerbu lapak perjudian tersebut merupakan buntut dari kekesalan warga akan
praktik perjudian yang belum mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian
setempat.

Hal tersebut dibenarkan oleh kepala lingkungan 10 Medan Labuhan, Nurbaiti pada
suatu kesempatan wawancara yang dirilis di halaman tribunnews.
“Warga sudah sangat resah sekali dengan permainan judi tembak ikan membuka
aktivitas 24 jam. Mereka juga khawatir bila suami dan anaknya bermain judi tembak
ikan. Oleh karenanya, para ibu-ibu mendatangi, kemudian menghancurkan mesin
permainannya”, terang Nurbaiti.

Sebelum melakukan penyerbuan dan juga penghancuran lapak perjudian terkait,
warga bersama Bhabinkamtibmas Babinsa serta kelurahan sebelumnya telah
mengultimatum pengelola lapak perjudian tersebut untuk menutup usahanya.

“Kami sebelumnya sudah menyurati itu. Namun mereka tetap membandel dan buka”,
jelas Nurbaiti kepada wartawan.

Ketika diwawancara, kepala Lingkungan Medan Labuhan ini sempat ditanya tentang
siapa pemilik dari lapak perjudian yang sebelumnya mereka paksa tutup ini. Nurbaiti
pun menjelaskan bahwa pengelola lapak perjudian tersebut bukanlah warga asli.
Ia juga menambahkan bahwa tempat yang dijadikan lapak perjudian tersebut hanya
disewa.

Pengelola lapak tersebut mendirikan dan mengoperasikan lapak perjudian
tanpa sepengetahuan pihak kecamatan Medan Labuhan.
“Bukan warga kami. Mereka itu menyewa di sana. Masuk (pindah) tidak ada
pemberitahuan ke kami. Tiba-tiba sudah beroperasi saja lapak judi,” Ungkap Nurbaiti
melengkapi keterangannya.

Aksi penyerbuan warga Medan Labuhan ke lapak perjudian tersebut juga
dikonfirmasi oleh kepala Lingkungan 11 Medan Labuhan, Budiono. Ia membenarkan
warga, termasuk puluhan emak-emak datang ke lokasi lapak judi tersebut dan
menghancurkan mesin judi tembak ikan yang ada di lokasi.

Budiono juga sempat menyebutkan bahwa aksi para warga tersebut bertujuan baik
agar penyakit masyarakat seperti perjudian tidak lagi ada di lingkungan mereka.
Terkait dengan pelaku yang membuka bisnis perjudian ini, belum diketahui identitas
jelas dari pelaku.

Namun berdasarkan KUHP, pelaku akan dapat dijerat dengan pasal
303 ayat 1 tentang penyelenggaraan perjudian dengan ancaman hukuman penjara
paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah.

Bukan hanya arena perjudian, angka perjudian daring di Indonesia pun hingga saat
ini cukup mengkhawatirkan.

Pasalnya semakin banyak situs permainan judi seperti
situs poker online, permainan slot dan lainnya yang dapat ditemukan dengan
mudah melalui pencarian internet.

Dalam hal ini, tindakan tegas dari pihak kepolisian amat dibutuhkan untuk dapat
menekan angka perjudian ini, entah itu perjudian langsung maupun daring.