You are currently viewing 6 Orang Jadi Tersangka Dari 23 Penjudi Poker Yang Terjaring Polisi

6 Orang Jadi Tersangka Dari 23 Penjudi Poker Yang Terjaring Polisi

  • Post author:
  • Post category:Berita

Merdeka.com – Meski permainan untung-untungan sudah diumumkan dan 11 pelaku sudah divonis 4 bulan 10 hari penjara, permainan poker online masih dimainkan di jejaring sosial Facebook. Pada Jumat (14/9) 23 orang diamankan oleh Bravo Net, Kompleks Asia Mega Mas, Blok DD, Medan Area.

Ke 23 orang tersebut ditangkap petugas dari Divisi Perjudian Direktorat Reserse Kriminal dan Tindak Pidana Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara. Selain pemain dan operator warnet, polisi mengamankan 30 PC, kalkulator, alat tulis, tiga catatan penjualan, catatan penjualan chip, catatan email poker, dua tanda terima chip, 5 nomor prima kartu Facebook, 2 kartu seluler, ke-7 Catatan penjualan. – Beli chip dan 6 catatan email untuk permainan poker.

Kami mengembangkan informasi ini dan mempelajarinya selama beberapa hari.Akhirnya ditemukan bahwa terdapat bukti kuat tentangnya hadir tempat itu dijadikan tempat judi, ”kata bos Judi, Subdit III Reskrimum, Kompol Saptono. Jumat (14/9).

situs poker online

Saptono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, enam dari 23 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka. Keenam adalah Wilter Halim alias Mata (36), seorang kasir yang juga operator; Hendro (karyawan); serta Rufiranto, Suharli, Jhon dan A Kiat alias Sucipto, yang bertanggung jawab menjual keripik.

Jumlah tersangka diperkirakan akan meningkat. Pasalnya, polisi masih memburu pemilik warnet. 

Salah satu tersangka, Wilter Halim alias Mata, mengaku hanya bekerja di Bravo Net selama empat hari. “Saya tahu bagaimna bermain karena saya hanya bekerja sebagai kasir,” uangkap pria yang memkai kaca mata dan bertato di lengan kanannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bravo Net telah beroperasi selama empat bulan. Omzet Anda dari praktik judi ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per hari.

Judi online ini terjadi karena para pemainnya membeli dan menjual chip yang mereka mainkan di dunia maya Pemain beli chip dari operator Bravo Net atau karyawan dengan uang tunai Jika dia menang, dia bisa menjual kembali chip tersebut.

Praktik serupa diungkap beberapa waktu lalu oleh Polda Sumut di Supernet Warnet yang juga ada di kawasan Asia Mega Mas. Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan sebelas pelaku, terdiri dari kasir, operator, dan penjudi, bersalah. Mereka dijatuhi hukuman 4 bulan 10 hari penjara

Sumber: Merdeka.com