Belum lama ini polisi Wilayatul Hisbah (WH) didukung oleh Polres Langsa mengamankan 5 orang pelaku judi online hari Sabtu (28/11/2020) tengah malam. Mereka adalah penjual dan pembeli (pemain) judi chip game domino online.
Lima orang penjual dan pembeli chip game domino online yang sudah sangat mengkhawatirkan masyarakat ini sudah diamankan.
Tidak diketahui apakah mereka menjual dan memainkan semua jenis permainan domino atau hanya satu saja. Seperti yang sudah banyak diketahui, jenis permainan domino ini bermacam-macam antara lain qiu qiu , Luxy, Gaple.
“Mereka sudah dibawa ke Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa,” Demikian Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota LangsaKepala Langsa, H. Aji Asmanuddin menjelaskan.
Asmanuddin mengatakan pada hari Minggu (19/11) bahwa mereka memang mendapat laporan dari warga tentang adanya transaksi penjuakan chip yang dilakukan secara gamblang dan terang-terangan.
Baca juga: Kombinasi Nonwoven Geotextile & Drainage Cell sebagai Material Taman Atap yang Cantik
Menurutnya,dari laporan warga, kami dapati bahwa ternyata permainan domino online ini bukan hanya diminati kalangan dewasa akan tetapi sampai juga ke kalangan anak-anak dan remaja.
“Dan ini sangat meresahkan,” ujarnya
Didampingi Danton WH, Hery Iswadi, Kepala Dinas Aji Asmanuddin menambahkan lagi, mereka melakukan razia dan berhasil merekrut lima pelaku judi online tersebug di dua lokasi berbeda.
Dari lima orang yang ditangkap, dua orang merupakan penjual chip. Mereka adalah MH, 28, warga Gampong Matang Seulimeng, dan NA warga Gampong Paya Bujok.
Sedangkan tiga lainnya merupakan pembeli chip, yaitu MA (18) dan IR (18), warga Kabupaten Langsa Barat dan RI (24) dari Kecamatan Gampong Alue Brawe di Kabupaten Langsa Kota.
H Aji Asmanuddin, menjelaskan bahwa kelima pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda namun pada hari yang sama.
Penangkapan pertama terjadi pada Sabtu (28/11/2020) pukul 23.30 WIB di Jalan Sudirman Gampong Paya Bujok Blang Pase. Dalam penangkapan itu diamankan 3 orang yakni penjual chip NA, dan 2 orang pembeli yakni MA dan IR.
Sedangkan penangkapan satunya lagi yakni pada pukul 22.40 WIB di Jalan Sudirman, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat. Dalam penangkapan ini ditangkap dua orang yaitu penjual chip MH dan pembeli chip RM.
Masih menurut Aji Asmanuddin, petugas WH mengamankan penjual dan pembeli yang bertransaksi chip secara online di dua lokasi di Jalan Sudirman.
Saat petugas Wilayatul Hisbah yang dibackup Sat Reskrim Polsek Langsa melakukan penangkapan, mereka menggeledah penjual dan pembeli dan mendapati mereka sedang bertransaksi dengan chip ini.
Setelah mereka ditangkap, lanjutnya, mereka dibawa dengan mobil patroli Satreskrim Polres Langsa ke Biro Layanan Syariah Islam untuk diperiksa.
Untuk tahap pertama ini petugas hanya akan melakukan pembinaan dan pemberian nasihat. Kelima pelaku ini harus menandatangani surat persetujuan agar tidak mengulangi perbuatan mereka lagi.
Menurut Kepala Dinas Syariah Islam, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polsek Langsa untuk mengontrol permainan jenis baru ini ke depannya.
Jika nanti terbukti ada unsur judi dalam transaksi ini, maka pemain permainan chip domino online ini akan dicambuk sesuai ketentuan qanun yang berlaku karena sudah sangat mengganggu masyarakat.
Kepala Dinas mengatakan kelima pembeli dan penjual chip game domino online diamankan malam itu, kemudian akan mendapat pembinaan dari Dinas Syariah Islam setempat.
Disana, (29 November 2020) pukul 02.00 WIB mereka menandatangani perjanjian bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatannya. Setelah mengadakan pembinaan, mereka kami kembalikan kepada keluarganya mereka masing-masing.
Berita ini kami kutip dari Serambinews.com dengan judul “WH Langsa Amankan 5 Orang Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino”